APA BOLEH NAMA PT PAKAI BAHASA ASING? (Banjarmasin)

APA BOLEH NAMA PT PAKAI BAHASA ASING? (Banjarmasin)

APA BOLEH NAMA PT PAKAI BAHASA ASING? (Banjarmasin)

APA BOLEH NAMA PT PAKAI BAHASA ASING? (Banjarmasin) — Sebagai seorang pengusaha, pasti Anda pernah bertanya-tanya tentang boleh atau tidaknya nama PT menggunakan istilah dari bahasa asing. Apalagi untuk PT yang merupakan afiliasi PT di luar negeri. Bukan begitu?

Nah untuk memastikan apakah nama PT dibolehkan menggunakan istilah dari bahasa asing atau tidak, berikut ini akan kami jabarkan secara jelas dan tuntas!

Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hanya mengatur larangan PT memakai nama yang:

  • Telah dipakai secara sah atau sama pokoknya dengan nama PT lain.
  • Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  • Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
  • Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, kegiatan usaha atau menunjukkan maksud dan tujuan PT saja tanpa nama diri.
  • Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
  • Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata.

Baca Juga >> Syarat Pengurusan Legalitas UD, Panduan Lengkap Pembuatan CV Kota Banjarmasin

Hanya saja, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas mengatur lebih lanjut mengenai hal ini yakni, bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka wajib memakai nama dalam Bahasa Indonesia.

Selain itu, PP 43/2011 ini juga mengatur bahwa nama PT harus memenuhi ketentuan lain yaitu ditulis dengan huruf latin dan dalam hal nama PT yang diajukan disertai singkatan, singkatan tersebut dapat berupa huruf depan atau akronim nama PT (Perseroan Terbatas).

Pemerintah turut kembali menegaskan ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan PT melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia bagi PT hanya berlaku bagi yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, atau badan hukum Indonesia.

Tetapi bila sebuah lembaga usaha memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat atau keagamaan, nama lembaga tersebut dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang ditulis dengan aksara latin.

Jadi, sebagai seorang pengusaha Anda harus tahu terlebih dahulu ya kira-kira PT yang Anda dirikan ini ada dalam kategori apa. Ingat juga bahwa pemilihan nama PT merupakan hal yang penting karena nama tersebut yang nantinya akan melekat sebagai identitas.

Kalau Anda masih kebingungan untuk menentukan nama PT atau membutuhkan konsultan untuk membantu Anda dalam mendirikan PT, maka Anda bisa mempercayakannya pada POPJASA.

Mengapa Harus di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

 

Kontak POPJASA:

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

APA BOLEH NAMA PT PAKAI BAHASA ASING? (Makassar)

Tinggalkan Balasan