Panduan Lengkap Pembuatan CV Kota Banjarmasin
Panduan Lengkap Pembuatan CV Kota Banjarmasin — Kendala terbesar seorang pengusaha adalah enggan bahkan sering menunda-nunda pengurusan izin usaha.
Padahal izin usaha merupakan bentuk identitas suatu badan usaha, sekaligus bukti bahwa usaha tersebut sudah legal dan berhak beroperasi.
Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang juga enggan dan menunda-nunda pengurusan izin usaha, khususnya perizinan usaha CV karena Anda tidak tahu apa saja syarat perizinan usaha CV dan dimana Anda mengurusnya?
Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara jelas dan tuntas di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!
Syarat-Syarat Pendirian CV Kota Banjarmasin
Umumnya dalam mengurus perizinan CV, Anda harus mengumpulkan syarat-syarat perizinan CV sebagai berikut:
- Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi semua pengurus CV
- Melampirkan fotokopi sertifikat tanah/surat kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
- Melampirkan fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
- Menyiapkan stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui)
- 6 lembar materai Rp. 6.000,-
Jika Anda ingin mengurus pendirian CV namun Anda tidak memiliki banyak waktu jika mengurusnya sendiri, maka Anda dapat mempercayakan pengurusan pendirian CV Anda di POPJASA!
Baca Juga >> Inilah Keuntungan Mendirikan PT (Kota Banjarmasin), Ulasan Pembuatan IUTS Kota Banjarmasin
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.
Kontak POPJASA:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0821-3355-5046
- Email: popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!