Syarat Pengurusan Legalitas UD Kota Banjarmasin

Syarat Pengurusan Legalitas UD Kota Banjarmasin

Syarat Pengurusan Legalitas UD Kota Banjarmasin

Syarat Pengurusan Legalitas UD Kota Banjarmasin — Perkembangan bisnis UMKM di Indonesia terus melesat seiring berjalannya waktu, terlebih di masa-masa pandemi seperti ini.

Namun sayangnya, masih banyak pelaku bisnis UMKM yang seringkali menunda-nunda pengurusan izin usaha dengan berbagai alasan.

Sebut saja dengan beralasan bahwa bisnis UMKM yang mereka kelola merupakan bisnis berskala rumahan, sehingga tidak memerlukan izin usaha.

Padahal mengurus izin usaha dapat di katakan wajib karena urgensi kepentingannya yang cukup tinggi, sekalipun skala produksinya rumahan.

Lantas apakah Anda termasuk pelaku bisnis UMKM yang merasa malas dalam mengurus izin usaha UMKM yakni UD (Usaha Dagang), karena tidak tahu apa saja syarat yang harus di lampirkan dalam proses pendirian UD?

Jika demikian adanya, maka tenang saja Anda tidak perlu khawatir karena di artikel kali ini, kami akan menjelaskan syarat pendirian UD untuk izin usaha UMKM Anda secara tuntas. Simak baik-baik ya!

Syarat Pengurusan Legalitas UD 

Dalam mengurus pendirian UD, umumnya Anda akan di minta untuk melampirkan syarat-syarat seperti berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi.

Baca Juga : Inilah Keuntungan Mendirikan PT (Kota Banjarmasin)

Jika Anda ingin mengurus pendirian UD, namun terkendala bukan hanya dengan apa saja syarat pendirian UD yang harus Anda lengkapi tetapi juga dengan waktu dan biaya, maka Anda bisa mengurus pendirian UD Anda di POPJASA!

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

 

Kelebihan POPJASA

POPJASA memiliki beberapa kelebihan yaitu:

    1. POPJASA memberikan pelayanan  kepada klien yang bersifat transparan sehingga tidak akan menutupi alur proses pengurusan dari awal klien menghubungi Sales POPJASA. Sehingga dengan begitu POPJASA tidak akan membuat klien merasa tertipu, karena POPJASA sudah memberikan rincian jelasnya secara transparan.
    2. POPJASA akan selalu memantau Sales selama proses perizinan usaha berlangsung tidak berhenti. Sales POPJASA akan selalu memberikan pendampingan penuh kepada klien dan turut memberi informasi terbaru mengenai proses pendirian UD.
    3. POPJASA memiliki cabang dimana-mana, khususnya di kota-kota besar. Sehingga klien tidak akan kesulitan untuk datang ke kantor POPJASA dan memantau langsung perkembangan terkini seputar perizinan usaha nya.
    4. POPJASA akan selalu menjaga komunikasi dengan klien baik itu klien baru maupun yang sudah memesan lebih dulu (klien lama). POPJASA memastikan akan selalu menjaga komunikasi dengan sebaik mungkin oleh seluruh kliennya.

 

Kontak POPJASA:

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Syarat Pengurusan Legalitas UD Kota Makassar

Tinggalkan Balasan