Panduan Lengkap Sistem OSS

Panduan Lengkap Sistem OSS

Panduan Lengkap Sistem OSS

Panduan Lengkap Sistem OSS — OSS atau Online Single Submission merupakan sistem elektronik terintegrasi yang tentu tidak asing bagi pengusaha, khususnya di Indonesia.

Perizinan online terpadu ini di terbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atasnama menteri, pimpinan lembaga dan gubernur/bupati.

OSS umumnya di gunakan oleh para pelaku usaha yang memiliki karakter perusahaan berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro baik kecil, sedang, menengah maupun besar.

Dan yang tidak ketinggalan adalah usaha yang modal awalnya berasal dari dalam negeri, ataupun usaha yang modal nya terkumpul dari pihak asing.

Manfaat Sistem OSS

Tidak mungkin suatu sistem di buat tanpa memiliki manfaat. Oleh karena itu, tidak heran jika sistem OSS memiliki manfaat khususnya bagi perizinan usaha Anda.

Nah! Berikut ini merupakan manfaat dari sistem OSS bagi perizinan usaha Anda:

Memudahkan pengusaha dalam mengurus berbagai perizinan usaha. Baik itu berupa izin usaha operasional dalam mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin dan izin usaha lainnya

Memberikan fasilitas terhadap pengusaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman dan cepat

Memberikan fasilitas yang tepat terhadap pengusaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha)

Baca Juga : Jasa Pengurusan Sertifikasi MUI Halal

Sektor Perizinan Sistem OSS

Tidak semua sektor perizinan dapat di proses oleh sistem OSS. Sebab ada juga beberapa sektor perizinan yang dapat di proses dan tidak dapat di proses sistem OSS.

Berikut ini merupakan daftar sektor perizinan yang dapat di proses dan tidak dapat di proses sistem OSS:

Sektor Perizinan Dapat di Proses Sistem OSS

  • Ketenagalistrikan
  • Pertanian
  • Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Pendidikan Tinggi
  • Agama dan Keagamaan
  • Ketenagakerjaan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Kesehatan
  • Obat dan Makanan
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Perhubungan
  • Kepolisian
  • Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
  • Ketenaganukliran
  • Komunikasi dan Informatika
  • Pariwisata
  • Pendidikan dan Kebudayaan

Sektor Perizinan Tidak Dapat di Proses Sistem OSS

  • Keuangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Real Estate
  • Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Persyaratan Umum Pendaftaran Sistem OSS

Secara umum, persyaratan yang harus Anda lengkapi jika ingin mendaftar di sistem OSS adalah sebagai berikut:

  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Berbentuk badan usaha PT, CV, Yayasan, Koperasi, Firma atau Persekutuan Perdata
  • Telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kemenkumham secara online (AHU)

Baca Juga : Keuntungan Memiliki NIB

Prosedur Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Ketika ingin mulai membuat sekaligus mengaktivasi akun OSS, Anda dapat melakukan prosedur sebagai berikut:

  • Mengakses OSS kemudian menginput NIK, email dan beberapa informasi yang tertera dalam sistem
  • Anda akan memperoleh email berisi link yang di gunakan untuk mengaktivasi akun OSS
  • Setelah proses aktivasi selesai, Anda akan kembali menerima email berisi User-ID beserta password untuk akun OSS Anda

Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian usaha atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian usaha melalui sistem OSS.

Mengapa harus mengurus pendirian usaha di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Selain melayani JASA pendirian usaha melalui sistem oss, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

  1. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

  GRATIS KONSULTASI

Panduan Lengkap Sistem OSS

 

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    Whatsapp : 0812- 3344-2301
  • Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS Sidoarjo
    Perumahan Pondok Buana Blok B-8, Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
    Whatsapp : 0812- 3344-2301
  • Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS Malang
    Jl. Tlk. Pelabuhan Ratu No.156, Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126
    Whatsapp : 0856-0484-8110
  • Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS Mojokerto
    Raya Meri No.456, Mergelo, Meri, Kec. Magersari, Kota Mojokerto
    Whatsapp : 0853-3555-2775
  • Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS Pasuruan
    Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
    Whatsapp : 0813-3415-8884
  • Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS Solo
    Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
    Whatsapp : 0823-2262-4114
  • Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS Yogyakarta
    Perumahan Bumi Mulia Blok III/1F, Area Sawah, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
    Whatsapp : 0823-3212-6669
  • Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
    Whatsapp : 0822-2333-8776
  • Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS Bandung
    Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
    Whatsapp : 0822-2333-8708
  • Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS Bekasi
    Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
    Whatsapp : 0821-3919-9190
  • Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS Madiun
    Perumahan Wijaya Town Square Kav. no 14. RT; 2b, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
    Whatsapp : 0822-2333-8698
  • Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS Jember
    Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2, Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
    Whatsapp : 0813-3415-8884
  • Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS Makassar
    Jl BTN Minasaupa Blok AB 5 no.11, Gn. Sari, Kec Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
    Whatsapp : 0822-4591-9968
  • Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS Cirebon
    Jl Gn Kelud D22 No. 296, Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon
    Whatsapp : 0822-4591-9975

Tinggalkan Balasan