Persyaratan Pengurusan UD di Kota Jakarta Barat

Persyaratan Pengurusan UD di Kota Jakarta Barat

 

 

Persyaratan Pengurusan UD Di Kota Jakarta Barat – Salah satu bentuk Usaha Dagang atau biasanya di kenal dengan UD merupakan bentuk identitas dimana pelaku usaha memerlukan pengurusan Legalitas.

Selain itu, Usaha Dagang atau UD ini juga mendapatkan keuntungan. Untuk itu, banyak juga manfaatnya saat Pengurusan Legalitas usaha dalam jangka panjang. Akan tetapi, UD harus menempuh persyaratan – persyaratan tersebut, minimal satu orang agar bisa melengkapi dokumen – dokumen yang telah ditentukan.

Adapun, ketentuan – ketentuan lainnya dalam pengurusan Legalitas. Berikut syarat – syarat pengurusan legalitas :

Syarat Pengurusan Legalitas UD 

Bila Anda mau mengurus pengurusan UD maka Anda akan di mintai untuk melengkapi syarat-syarat pengurusannya seperti dibawah ini:


– Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
– Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)Surat – kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/jual beli) jika ada lalu di fotokopi
– Surat pengantar dari RT atau RW

Anda masih belum memahami, Cukup anda memberikan KTP dan NPWP.

Baca Juga : Makin Mudah, Ini Prosedur Pendirian PT, Syarat Pembuatan SKA

Tidak perlu repot, Solusinya di PopJasa saja! 

Sejak 2010 telah dipercaya 10.000 customer, Tidak perlu diragukan lagi untuk Pengurusan Legalitas. Segeralah untuk usaha atau bisnis Anda.

 

Alamat Lengkap Kantor PopJasa : 

  • Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia

Contact Person:

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Syarat Mudah Pengurusan UD di Kec. Ujung Pandang