Langkah-Langkah Pembuatan CV Wilayah Pasuruan
Langkah-Langkah Pendirian CV Wilayah Pasuruan, CV (Persekutuan Komanditer) adalah usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memliki tanggung jawab pribadi
Jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor).
Seiring berjalannya waktu prosedur tentang Pendirian CV (Persekutuan Komanditer) akan mengalami perubahan menyeseuaikan dengan peraturan dan ketetapan dari pemerintah.
Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk Pendirian CV ?
Unutk Pendirian CV Syaratnya adalah sebagai berikut :
– Menyiapkan Nama CV (Kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan)
– Foto Copy KTP para pendiri CV, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri, PNS/TNI/POLRI)
– Copy NPWP Pribadi semua Pengurus CV
– Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
– IMB / Izin mendirikan bangunan (Jika ada)
– Stempel CV (di buat setelah nama CV di setujui)
– 6, lembar materai Rp. 6000,
Baca Juga: Langkah-langkah Pendirian PT
Langkah langkah untuk Pembuatan CV ( Persekutuan Komanditer )
- Mempersiapkan Data Pendirian CV
– Nama CV (Perseroan Terbatas)
– Tempat Kedudukan CV
– Maksud dan Tujuan CV
– Struktur Permodalan CV
– Pengurus CV - Proses Pembuatan Akta Pendirian CV di Notaris
Akta Pendirian CV tidak harus dibuat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan CV. Bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
- Pengesahan SK ( Surat Keputusan ) Menteri
Setelah dibuat Akta Pendirian CV, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas CV kepada Menteri Hukum dan HAM.
Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum CV.
- Mengurus Domisili Usaha CV ( Persekutuan Komanditer )
Domisili Kelurahan menerangkan tentang dimana alamat CV berada.
Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian, pengaturan izin domisili diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
- Mengurus NPWP di Kantor Pajak
NPWP digunakan sebagai Tanda Pengenal yang digunakan untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perusahaan.
- Mengurus Izin Usaha CV ( Persekutuan Komanditer )
SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
- Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Itulah Prosedur – prosedur Pengurusan Pembuatan CV ( Persekutuan Komanditer).
Apabila anda Berencana Mendirikan CV anda dapat menghubungi POPJASA.
POPJASA merupakan Jasa Perizinan Usaha PT, CV, UD yang berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah menangani lebih dari 10.000 klien.
Baca Juga: Langkah-langkah Pendirian UD
Paket yang di dapat Pengurusan CV di POPJASA:
o Akta Pendirian CV
o NIB & SIUP
o Surat SK Kemenkumham
o NPWP Perusahaan
o Surat BPJS Kesehatan
o BPJS Ketenagakerjaan
o Surat Izin Lokasi
o Izin Usaha