You are currently viewing PAHAMI PERJANJIAN PRA-NIKAH UNTUK MULAI MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN

PAHAMI PERJANJIAN PRA-NIKAH UNTUK MULAI MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN

PAHAMI PERJANJIAN PRA-NIKAH UNTUK MULAI MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN

Mengapa harus memilih Badan Usaha UD? (Kota Batam)

 

PAHAMI PERJANJIAN PRA-NIKAH UNTUK MULAI MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN. Bukan tidak mungkin ide-ide menarik bisa datang dari pasangan kita. Terlebih jika ide-ide yang pasangan kita berikan cukup membangun, sampai membuat kita pun terdorong untuk melakukan hal-hal pada luar dugaan kita sebelumnya. Misalnya seperti mendirikan sebuah usaha PT (Perseroan Terbatas) bersama dengan pasangan kita.

Namun seperti yang sempat kami  kutip dalam artikel kami yakni Bolehkah Suami Istri Mendirikan PT Bersama? Berikut Penjelasannya! beberapa waktu yang lalu, tidak bisa mendirikan PT bersama pasangan tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.

Nah tentu kamu akan bertanya-tanya, apa sebenarnya perjanjian yang maksud. Terlebih pada artikel tersebut menjelaskan mengenai perjanjian kawin. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perjanjian kawin, kamu bisa mengetahuinya pada artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Perjanjian pranikah ini telah  oleh hukum dan tertera dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa, “Pada waktu atau sebelum perkawinan melangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang mengesahkan adalah pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Singkatnya, hukum yang ada pada Indonesia mengakui adanya perjanjian pranikah yang melindungi pasangan suami dan istri. Adapun perjanjian pranikah dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tersebut mengatur beberapa hal, antara lain:

  1. Pemisahan Harta Benda

Bukan tidak mungkin dalam suatu hubungan, sesuatu yang kita kira baik tidak selamanya akan baik. Dan hal-hal semacam tersebut sudah sewajarnya terjadi dalam sebuah hubungan. Begitu pula dengan pemisahan harta benda yang kerap terjadi mengakibatkan alasan-alasan sebagai berikut, yakni:

  • Suami/istri menyatakan berkelakuan tidak baik, misalnya memboroskan harta kekayaan berdua untuk kepentingan pribadi.
  • Suami menyatakam mengurus harta bendanya sendiri, tidak memberikan bagian yang laik kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
  • Adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.

 

  1. Perjanjian Kawin (Huwelijks Voorwaarden)

Perjanjian kawin yang membuat adalah calon mempelai untuk mengatur konsekuensi yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama. Bukan hanya berisi pasangan calon mempelai, pihak ketiga juga dapat turut serta dalam perjanjian ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Perjanjian tidak memperbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
2. Perjanjian itu tidak membuatmenyimpang dari: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orangtua.
3. Perjanjian itu tidak mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
4. Perjanjian tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
5. Perjanjian tidak boleh  sebagai janji bahwa perkawinan mereka akan mengaturoleh hukum asing.
6. Perjanjian kawin terkesan seolah terlalu perhitungan dan mengurangi nilai ketulusan dalam ikatan pernikahan. Karena bagian yang cukup sentimentil dalam pernikahan yakni finansial keuangan, justru tidak menjadi satu melainkan menjadi hak masing-masing.

Namun bagi sebagian orang, perjanjian kawin justru menjadikan solusi yang tepat bagi masing-masing pasangan suami/istri untuk semakin mengembangkan diri mereka. Membangkitkan potensi bahkan sampai mencoba peruntungan-peruntungan tak terduga, misalnya dengan mendirikan usaha secara bersama.

Dan tentu saja untuk mewujudkan keinginan mendirikan usaha bersama khususnya PT, memerlukan adanya perjanjian kawin. Oleh sebab itu, bersiaplah mengurus perjanjian kawin y ajika kamu dan pasanganmu ingin mendirikan usaha PT bersama.

Jangan lupa juga setelah mendirikan usaha PT,  kamu harus ingatkan dirimu sendiri untuk mengurus perizinan usahanya. Sebab memiliki perizinan usaha bagi sebuah PT, merupakan hal yang tidak bisa kamu anggap sepele.

Kalau kamu masih kebingungan dan membutuhkan bantuan dalam mengurus pendirian PT, maka kamu tidak perlu khawatir apalagi sampai menunda keinginan kamu untuk mendirikan PT. Mengapa demikian?

Karena POPJASA akan membantu kamu mengurus pendirian PT. Tentunya dengan pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat, POPJASA akan membantu kamu mengurus pendirian PT secara tuntas!

Pun kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil membantu lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Bukan hanya itu, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang memiliki pelayanan, pengerjaan dan biaya yang sangat bersahabat dengan para kliennya. Sehingga POPJASA kini dijadikan sebagai solusi utama para pengusaha dalam mengurus perizinan dan pendirian usahanya.

Jadi sudah tidak perlu meragukan lagi bukan?POPJASA memang konsultan perizinan dan pendirian usaha yang sangat tepat bagi kamu! Dengan pelayanan yang terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang super hemat, kamu bisa mengantongi perizinan usaha kamu dalam waktu sekejap!

Itu berarti sudah tidak ada lagi waktu untuk kamu menunda-nunda urus perizinan usaha, ya! Kalau kamu kesulitan, segera percayakan dan serahkan pada POPJASA. KarenaPOPJASA merupakan solusi perizinan dan pendirian usaha terbaik bagi kamu.

Ingat! Buang jauh kebiasaan menunda dalam mengurus perizinan usaha, ya! Kalau kamu kesulitan, tidak memiliki banyak waktu, khawatir akan menguras banyak biaya dan bahkan takut ditipu dengan konsultan perizinan usaha, serahkan saja pada POPJASA.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:


GRATIS KONSULTASI

Syarat Pengurusan PKP CV

Tinggalkan Balasan