Syarat Pembuatan CV Di Medan, Tidak Seribet Yang Di Bayangkan
Syarat Pembuatan CV Di Medan, — CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) merupakan sebuah persekutuan atau kerjasama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan modal baik berupa uang maupun barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan usaha tersebut.
Dalam CV, terdapat dua persekutuan yang lumrah yang terkenal yaitu sekutu aktif dan sekutu aktif. Adapaun keuntungan dari mendirikan CV adalah dalam proses pendirian, CV hanya memerlukan pendiri minimal 2 orang dan tidak ada batas minimal batas modal.
Pengurusan Akta Pendirian CV juga dapat melakukannya pada wilayah masing-masing tempat perusahaan berada. Hal inilah yang membuat CV berbeda dengan PT, karena tidak adanya pembagian sesuai dengan kepemilikan pribadi.
Lantas apa saja persyaratan yang dapat terpenuhi jika kamu adalah seorang pengusaha yang berdomisili pada wilayah Solo dan berencana untuk mendirikan sebuah CV?
- Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan kami tidak menganjurkan menggunakanahasa ataupun bahasa asing lainnya).
- Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pula merupakan pegawai dari PNS, BUMN, TNI ataupun pegawai pemerintahan lainnya).
- Foto kopi NPWP pribadi dan para pendiri.
- Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
Semua persyaratan pendirian CV tersebut alangkah baiknya untuk benar-benar kamu perhatikan dan jangan sampai ada yang tidak terlengkapi saat proses pendirian CV berlangsung, ya!
Adapun jika kamu merasa kebingungan dalam mengurus pendirian CV atau justru kesulitan, maka kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa mempercayakannya pada POPJASA.
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!
Bukan hanya itu, POPJASA juga terkenal sebagai satu-satunya konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang jauh lebih hemat daripada konsultan perizinan dan pendirian usaha lainnya.
Mengapa demikian?
Sebab di POPJASA, estimasi waktu pengerjaan pendirian CV kurang lebih 3-4 minggu (selama semua persyaratan terpenuhi dan pengajuan nama perusahaan disetujui). Kamu juga akan memperoleh Akte Pendirian CV dari Notaris, SK Pengesahan CV Kemenhumkam, NPWP CV dan SKT, SIUP sekaligus NIB!
Baca Juga : Langkah Mudah Mengurus Perizinan Usaha Di PopJasa
Selain melayani pendirian CV, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:
- Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
- Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
- Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
- Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
- Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
- Jasa Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
- Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
- Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
- Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
- Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
- Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
- Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 082138669965
- Email: popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI