Kerugian PT yang Tidak Setor Modal
Kerugian PT yang Tidak Setor Modal — Modal menjadi perkara yang sangat penting bagi keberlangsungan PT (Perseroan Terbatas). Hal ini karena pada dasarnya PT merupakan badan hukum persekutuan modal.
Seperti yang umumnya sudah di ketahui, modal PT terdiri dari modal dasar, modal di tempatkan dan modal di setor. Sedangkan modal yang harus di tempatkan dan di setor penuh sekurang-kurangnya harus sebesar 25% dari modal dasar PT.
Mengetahui bahwa modal merupakan perkara yang sangat penting, lantas bagaimana jadinya jika Anda yang bernotabene sebagai pengusaha PT justru tidak kunjung menyetor modal ke dalam PT?
Tentu konsekuensi yang akan Anda terima yaitu terkait dengan pengesahan badan hukum PT yang Anda dirikan. Mengapa? Sebab salah satu syarat untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menkumham adalah harus melampirkan bukti setor modal perseroan, berupa:
- Adanya fotokopi slip setoran atau fotokopi surat keterangan bank, dalam hal ini slip setoran harus atasnama perseroan atau rekening bersama atasnama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal perseroan yang telah di tanda tangani semua anggota direksi serta anggota dewan komisaris, jika setoran dalam bentuk uang.
- Ada surat asli keterangan penilaian dari para ahli yang tidak terafiliasi, atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang di sertai bukti pengumuman dalam surat kabar jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak.
- Fotokopi peraturan pemerintah atau keputusan menteri keuangan bagi perseroan atau peraturan daerah dalam hal pendiri adalah perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
- Fotokopi laporan neraca dari perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang di masukkan sebagai setoran modal.
Baca Juga : Keuntungan Mendirikan PT di Wilayah Banjarmasin
Oleh sebab itu, menyetorkan modal PT merupakan hal yang sangat penting karena dengan begitu Anda dapat memperoleh dokumen bukti setor modal.
Namun jika Anda tetap “membandel” dan tidak kunjung menyetor modal PT, maka suatu kewajaran jika PT yang Anda dirikan tidak dapat mengajukan permohonan pengesahan badan hukum.
Akibatnya tentu saja, badan usaha Anda tidak dapat disebut PT karena tidak memiliki pengesahan badan hukum.
Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan dan pendirian PT? Tidak perlu khawatir lagi karena Anda bisa mempercayakan POPJASA sebagai konsultan perizinan dan pendirian PT Anda!
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!
Layanan POPJASA meliputi:
- Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha PT
- Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha CV
- Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha UD
- Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
- Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
- Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
- Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
- Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
- Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
- Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
- Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
- Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
Baca Juga : Jasa Pendirian PT Terpercaya Wilayah Balikpapan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0822-4591-9968
- Email: popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI
Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:
- Jasa Pengurusan UD CV PT Surabaya
Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
Whatsapp : 0812- 3344-2301 - Jasa Pengurusan UD CV PT Sidoarjo
Perumahan Pondok Buana Blok B-8, Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
Whatsapp : 0812- 3344-2301 - JJasa Pengurusan UD CV PT Malang
Jl. Tlk. Pelabuhan Ratu No.156, Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126
Whatsapp : 0856-0484-8110 - Jasa Pengurusan UD CV PT Mojokerto
Raya Meri No.456, Mergelo, Meri, Kec. Magersari, Kota Mojokerto
Whatsapp : 0853-3555-2775 - Jasa Pengurusan UD CV PT Pasuruan
Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
Whatsapp : 0813-3415-8884 - Jasa Pengurusan UD CV PT Solo
Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
Whatsapp : 0823-2262-4114 - Jasa Pengurusan UD CV PT Yogyakarta
Perumahan Bumi Mulia Blok III/1F, Area Sawah, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Whatsapp : 0823-3212-6669 - Jasa Pengurusan UD CV PT Semarang
Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
Whatsapp : 0822-2333-8776 - Jasa Pengurusan UD CV PT Bandung
Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
Whatsapp : 0822-2333-8708 - Jasa Pengurusan UD CV PT Bekasi
Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
Whatsapp : 0821-3919-9190 - Jasa Pengurusan UD CV PT Madiun
Perumahan Wijaya Town Square Kav. no 14. RT; 2b, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
Whatsapp : 0822-2333-8698 - Jasa Pengurusan UD CV PT Jember
Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2, Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
Whatsapp : 0813-3415-8884 - Jasa Pengurusan UD CV PT Makassar
Jl BTN Minasaupa Blok AB 5 no.11, Gn. Sari, Kec Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Whatsapp : 0822-4591-9968 - Jasa Pengurusan UD CV PT Cirebon
Jl Gn Kelud D22 No. 296, Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon
Whatsapp : 0822-4591-9975