You are currently viewing PANDUAN LENGKAP MEMBUAT SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DI OSS, KAMU HARUS TAHU!

PANDUAN LENGKAP MEMBUAT SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DI OSS, KAMU HARUS TAHU!

PANDUAN LENGKAP MEMBUAT SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DI OSS, KAMU HARUS TAHU!

Pendirian PT Di Klaten

Pada zaman yang sudah semakin maju ini, semakin banyak orang yang memutuskan untuk mendirikan usaha sendiri. Tentu saja dengan mendirikan usaha sendiri, kebutuhan finansial keluarga akan lebih mudah terpenuhi. Bukan hanya itu, mendirikan usaha sendiri atau dengan kata lain disebut berbisnis juga bisa meningkatkan perekonomian negara.

Meskipun mendirikan usaha sendiri memiliki banyak manfaat, namun tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut tidak menimbulkan risiko dari sisi perekonomian pemerintah baik pusat maupun daerah.

Sebut saja dengan adanya usaha liar yang semakin hari semakin meningkat, sampai dengan wajib pajak pemilik usaha yang tidak membayarnya.

Banyaknya usaha liar dan wajib pajak yang tidak membayarnya, membuat pemerintah memberikan kebijakan kepada para pengusaha untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah sampai menyediakan media untuk pendaftaran SIUP secara online yakni dengan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Nah! Apakah kamu seorang pengusaha yang juga ingin membuat SIUP namun masih kebingungan? Kalau begitu kamu tidak perlu khawatir, kita kupas tuntas bersama pada artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Kenali Terlebih Dahulu Apa Itu Sistem OSS

Sebelum mulai mendaftar SIUP pada sistem OSS, kamu harus terlebih dahulu tahu apa itu sistem OSS.

OSS atau Online Single Submission adalah media perizinan usaha yang menerbitkan adalah lembaga SS atasnama menteri, gubernur, pimpinan lembaga, atau bupati/walikota untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, sistem OSS berperan sebagai gerbang dari sistem pelayanan pemerintah yang telah ada pada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

Dari sistem OSS, nantinya semua data akan langsung  ke pemerintah daerah untuk kemudian menerbitkan SIUP.

Hanya saja untuk membuat SIUP pada sistem OSS, terlebih dahulu kamu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan nomor pengenal atau identitas pelaku usaha yang menerbitkan adalah lembaga OSS dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya.

NIB juga memiliki fungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Tahapan Memperoleh NIB Sebagai Persyaratan SIUP Melalui Sistem OSS

  1. Daftar dan Lakukan Verifikasi Akun
  • Buka situs resmi OSS (https://oss.go.id/portal/)
  • Pilih menu Daftar/Masuk yang ada pada bagian atas situs, lalu klik Daftar
  • Isi form pendaftaran yang meliputi jenis identitas, nomor identitas (NIK/Paspor), tanggal lahir, nomor ponsel dan alamat email
  • Jangan lupa juga untuk mengisi kode captcha sebagai bentuk verifikasi
  • Setelah semua selesai terisi, beri tanda centang/ceklis pada bagian bawah (tanda bahwa kamu telah menyetujui Syarat dan Ketentuan) lalu klik Submit
  • Lakukan aktivasi akun melalui email verifikasi yang di kirim oleh sistem OSS
  • Setelah itu aka nada kiriman email lagi dari sistem OSS yang berisi informasi mengenai Username dan Password
  1. Login dan Isi Data Usaha
  • Sekarang merupakan waktunya untuk kamu masuk ke akun. Jadi langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah login pada situs resmi OSS ((https://oss.go.id/portal/)
  • Masukkan Username dan Password sekaligus kode captcha lalu klik Login
  • Setelah masuk, pilih Perizinan Berusaha

(*note) Jika usaha kamu berbentuk PT, maka data perusahaan akan terisi secara otomatis atau kamu bisa menyalin data dari AHU Online dengan cara memilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan) → Perekaman  Data Angka → Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online → isi nama perusahaan

(*note) Jika usaha kamu berbentuk CV, Koperasi, atau perseorangan kamu harus melakukan perekaman data manual pada menu Perekaman Data Akta → Tambah

  • Isi perekaman data meliputi data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan dan lain-lain
  • Pilih menu Permohonan Berusaha → Pilih Akta
  • Muncul notifikasi mengenai Informasi Validasi KSWP & NPWP → Proses
  • Kamu akan di alihkan ke halaman Form Permohonan
    (*note)
  1. Pastikan data Akta Pendirian sesuai. Jika sudah yakin, klik Lanjut
  2. Pastikan Kelengkapan Data semuanya benar. Jika sudah yakin, klik Lanjut
  3. Pada halaman Komitmen Izin Usaha, pastikan memberi tanda centang/ceklis pada izin-izin yang butuh. Lalu klik Lanjut
  4. Pada halaman Komitmen Izin Komersial, pastikan kamu memberi tanda centang/ceklis pada izin-izin yang butuh. Lalu klik Lanjut
  5. Sesuaikan Output
  • Pastikan semua data yang telah kamu isi sudah tepat dan sesuai.  Pastikan juga untuk terus memantau proses sampai NIB terbit
  1. Selesaikan dan Terbit
  • Sistem OSS menerbitkan NIB bagi pelaku usaha
  • Kamu akan memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB
  1. Masa Berlaku SIUP

Nah! Bagi kamu pelaku usaha yang sudah memiliki SIUP, sekarang kamu sudah tidak perlu lagi memperpanjang atau melakukan pendaftaran ulang. Hal ini karen  SIUP berlaku seumur hidup selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha pada bidang perdagangan.

Ketentuan tersebut berasal dari Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/M-DAG-PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Jadi sampai sini kamu sudah paham, kan?

Jangan lupa dan jangan menunda-nunda dalam mengurus perizinan usaha ya! Kalau kamu kesulitan, kamu bisa mempercayakannya ke POPJASA.

Kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Bukan cuma itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!

Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan dan pendirian usaha kamu.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

  GRATIS KONSULTASI !!!!

Jasa Pendirian CV Kta Banda Aceh

Tinggalkan Balasan