You are currently viewing Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Pontianak

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Pontianak

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota Pontianak

Biro Pembuatan Usaha Dagang Kota Makassar

Paduan Lengkap Pengurusan PIRT Kota PontianakJika Anda seorang pengusaha yang melakukan produksi olahan makanan atau minuman berskala rumahan, tentu Anda tidak asing dengan PIRT bukan?

PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga adalah sertifikasi perizinan yang wajib di miliki oleh para pengusaha yang melakukan proses produksi berskala rumahan, khususnya berupa makanan dan minuman.

Umumnya PIRT dapat kita lihat sebagai deretan angka yang kemudian tertempel dalam label kemasan produk. Deretan angka ini lah yang menjadi bukti perizinan, karena telah terdaftar dalam Dinas Kesehatan setempat.

Namun sangat di sayangkan, kebanyakan pengusaha justru menunda proses pengurusan PIRT dengan berbagai alasan. Mulai dari proses yang memakan waktu lama, sampai biaya yang di khawatirkan cukup menguras dompet Anda.

Padahal memiliki PIRT merupakan suatu kewajiban bagi pengusaha yang memproduksi makanan dan minuman berskala rumahan, lho!

Daripada menunda-nunda pengurusan PIRT, lebih baik segera urus perizinan PIRT Anda ya! Jangan sampai produk yang Anda jual ke masyarakat harus di sita secara paksa karena tidak memiliki izin edar, bahkan belum terjamin apakah baik untuk di konsumsi atau tidak.

Nah! Sebagai bahan persiapan sebelum mengurus perizinan PIRT, berikut ini kami sampaikan terlebih dahulu syarat-syarat pengurusan PIRT yang bisa Anda catat. Simak baik-baik ya!

Syarat Pengurusan PIRT Kota Pontianak

Umumnya Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti sebagai berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Area produksi tampak tempat sampah tertutup, di foto
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Nah! Adapun jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus perizinan PIRT dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus perizinan PIRT di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA!

POPJASA  juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perizinan PIRT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

  GRATIS KONSULTASI

Jasa Pembuatan UD Kota Pontianak

  • POPJASA juga telah memiliki kantor cabang di beberapa kota  :
    • Syarat Pembuatan PIRT Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
      Whatsapp : 0812- 3344-2301
    • Syarat Pembuatan PIRT Sidoarjo
      Perumahan Pondok Buana Blok B-8, Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
      Whatsapp : 0812- 3344-2301
    • Syarat Pembuatan PIRT Malang
      Jl. Teluk Pelabuhan Ratu No. 156 Kel. Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang
      Whatsapp : 0856-0484-8110
    • Syarat Pembuatan PIRT Mojokerto
      Jl. Prajurit Kulon 6 No. 68 Kel. Prajurit Kulon, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto
      Whatsapp : 0853-3555-2775
    • Syarat Pembuatan PIRT Pasuruan
      Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
      Whatsapp : 0813-3415-8884
    • Syarat Pembuatan PIRT Solo
      Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
      Whatsapp : 0823-2262-4114
    • Syarat Pembuatan PIRT Yogyakarta
      Jln. Nogotirto, Area Sawah,Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
      Whatsapp : 0823-3212-6669
    • Syarat Pembuatan PIRT Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
      Whatsapp : 0822-2333-8776
    • Syarat Pembuatan PIRT Bandung
      Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
      Whatsapp : 0822-2333-8708
    • Syarat Pembuatan PIRT Bekasi
      Raya Siliwangi No. 35, RT. 001/RW. 003 , Sepanjang Jaya , Kec  Rawalumbu Kota Bekasi
      Whatsapp : 0821-3919-9190
    • Syarat Pembuatan PIRT Madiun
      Perumahan Wijaya Town Square Kav. no 14. RT; 2b
      Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
      Whatsapp : 0822-2333-8698
    • Syarat Pembuatan PIRT Jember
      Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
      Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
      Whatsapp : 0813-3415-8884
    • Syarat Pembuatan PIRT Tanggerang
      Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
      Whatsapp : 0821-2333-5785
    • Syarat Pembuatan PIRT Depok
      Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434
      Whatsapp : 0821-23335875

Tinggalkan Balasan