Prosedur Pembuatan TDUP Restoran Palembang
Prosedur Pembuatan TDUP Restoran Palembang — Bisnis kuliner barangkali merupakan salah satu bisnis yang paling memiliki keunggulan di Indonesia.
Tidak heran, begitu banyak pengusaha yang baru memulai usaha memilih bisnis kuliner sebagai bidang bisnis andalan mereka selain bidang lainnya.
Prospek bisnis kuliner pun cukup menggiurkan, terlebih dengan adanya pasar konsumen yang cukup luas dan banyak di seluruh penjuru dunia.
Sehingga, bukan suatu hal yang sulit bagi pengusaha dengan bidang usaha berupa bisnis kuliner untuk mengembangkan bisnis mereka. Sebab hampir seluruh jenis kuliner, sudah memiliki target konsumennya masing-masing.
Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang kuliner juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.
Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis kuliner Anda, terlebih jika bisnis kuliner Anda berupa restoran? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!
TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib di miliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.
Dasar hukum TDUP terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2009. Adapun dalam mendirikan bidang usaha bisnis kuliner berbentuk restoran, maka Anda di wajibkan untuk memiliki TDUP Restoran.
Jika Anda tidak memiliki TDUP Restoran, maka Anda akan terancam sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha atau yang umum disebut dengan istilah penyegelan.
Hal ini telah tercatat dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Pariwisata Nomo 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar DUP) bahwa restoran yang tidak memiliki TDUP akan di kenakan sanksi.
Syarat Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021
- Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari pejabat atau telah di daftarkan ke instansi berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
- Fotokopi bukti pelunasan pembayaran sanksi denda administratif apabila usaha pariwisata terkena sanksi denda administratif
- Surat keputusan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum, di fotokopi
- Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan tenaga kerja/artis luar negeri, di fotokopi
- Nomor Keterangan Wajib Pajak (NPWP), di fotokopi
- Melampirkan sertifikasi yang di miliki
- Melampirkan sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan
- Soft file Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berupa SK dan lampirannya
- Soft file Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik restoran
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam TDUP
- Melampirkan TDUP sebelumnya (khusus pemutakhiran)
Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021
Pembuatan TDUP umumnya dapat dilakukan dengan 2 metode.
Yang pertama adalah dengan mengurus secara langsung di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mengurus secara offline. Dan yang kedua yakni dengan mendaftar melalui OSS (Online Single Submission).
Berikut merupakan rincian lengkap prosedur pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021 melalui PTSP maupun sistem OSS:
Pembuatan TDUP Melalui PTSP
Tahapan yang akan Anda lalui ketika mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mencakup:
- Permohonan pendaftaran;
- Pemeriksaan berkas permohonan;
- Penerbitan TDUP, dan;
- Penerbitan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Ketika Anda mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP, maka umumnya Anda akan memperoleh pelayanan secara terintegrasi yang prosesnya meliputi tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha.
Pembuatan TDUP Melalui OSS
Adanya sistem OSS memang cukup memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Begitu juga dalam mengurus TDUP Restoran.
Namun sebelum mendaftar, Anda harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, NIB akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impotir (API), Hak Akses Kepabeanan dan Pendaftaran BPJS.
Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja prosedur pembuatan TDUP Restoran di tahun 2021?
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus proses pembuatan TDUP atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus proses pembuatan TDUP.
Mengapa harus mengurus proses pembuatan TDUP di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
Selain melayani pembuatan TDUP, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
- Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
- Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
- Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
- Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
- Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
- Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
- Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
- Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0822-4591-9968
- Email: popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI
Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:
- Jasa Pendirian TDUP Surabaya
Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
Whatsapp : 0812- 3344-2301 - Jasa Pendirian TDUP Sidoarjo
Perumahan Pondok Buana Blok B-8, Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
Whatsapp : 0812- 3344-2301 - Jasa Pendirian TDUP Malang
Ruko Sulfat Kav. 5, Jl. Raya Sulfat Depan makam Sanan, Kel. Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang
Whatsapp : 0856-0484-8110 - Jasa Pendirian TDUP Mojokerto
Raya Meri No.456, Mergelo, Meri, Kec. Magersari, Kota Mojokerto
Whatsapp : 0853-3555-2775 - Jasa Pendirian TDUP Pasuruan
Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
Whatsapp : 0813-3415-8884 - Jasa Pendirian TDUP Solo
Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
Whatsapp : 0823-2262-4114 - Jasa Pendirian TDUP Yogyakarta
Perumahan Bumi Mulia Blok III/1F, Area Sawah, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Whatsapp : 0823-3212-6669 - Jasa Pendirian TDUP Semarang
Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
Whatsapp : 0822-2333-8776 - Jasa Pendirian TDUP Bandung
Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
Whatsapp : 0822-2333-8708 - Jasa Pendirian TDUP Bekasi
Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
Whatsapp : 0821-3919-9190 - Jasa Pendirian TDUP Madiun
Perumahan Wijaya Town Square Kav. no 14. RT; 2b, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
Whatsapp : 0822-2333-8698 - Jasa Pendirian TDUP Jember
Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2, Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
Whatsapp : 0813-3415-8884 - Jasa Pendirian TDUP Makassar
Jl BTN Minasaupa Blok AB 5 no.11, Gn. Sari, Kec Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Whatsapp :0822-4591-9968